Karena ingin burung murai batu miliknya diikutkan lomba, Edwin Sudjono (36), warga Jl Ahmad Dahlan, Desa Jombatan, Kecamatan Jombang Kota, merelakan burung kesayangannya dibawa Sukoco, rekannya yang warga Desa/Kecamatan Jombang.
Namun ternyata, burung seharga Rp 100 juta tersebut tak hanya tidak diikutkan lomba, bahkan tak dikembalikan kepada dirinya.
Tak terima atas perbuatan rekannya, Edwin melaporkan ke Polres Jombang, Sabtu (18/4/2015).
Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Lely Bahtiar, membenarkan adanya laporan kasus itu.
Kasus dugaan penggelapan dan penipuan tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim. "Kasusnya langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” katanya.
Menurut Lely, berdasarkan laporan korban, kasus berawal ketika terlapor datang ke rumah pelapor, Sabtu (11/4/ 2015), sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu terlapor bermaksud meminjam burung murai batu milik korban.
Alasannya, burung tersebut hendak diikutsertakan lomba kicau burung di Desa Surowono, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Burung milik pelapor memang memiliki kicauan yang sangat bagus. Bahkan, burung itu beberapa kali sempat diikutkan lomba serupa dan seringkali menang.
Mendengar itu, pelapor langsung setuju, lebih-lebih terlapor juga mengungkapkan lomba akan mendatangkan para juri dari pecinta kicau burung yang cukup terkenal. Pelapor juga sudah akrab dengan terlapor.
Selanjutnya, burung milik pelapor beserta sangkarnya dibawa terlapor. Keesokan paginya, terlapor menelepon dan menyatakan burung yang dipinjamnya akan segera dikembalikan usai lomba.
Namun ketika kembali ke rumah pelapor, terlapor hanya mengembalikan sangkarnya saja. Terlapor beralasan kalau burung milik pelapor telah hilang saat dalam perjalanan dari Kertosono menuju Jombang.
Namun yang mencurigakan, terlapor sempat meralat ucapannya, dengan mengatakan burung milik pelapor hilang saat hendak diikutsertakan lomba.
Dari ucapan yang mencurigakan tersebut, pelapor tidak percaya terhadap terlapor.
Terlapor pun diminta untuk bertanggungjawab.
Saat itu, terlapor berjanji akan segera mencarinya, mengembalikan burung yang dibeli seharga Rp 100 juta tersebut.
Sayangnya, terlapor hanya janji saja. Indikasinya, ketika pelapor bermaksud menanyakan tindak lanjut pencariannya, dan menyelesaikan secara kekeluargaan, terlapor malah tak bisa dihubungi dan tidak bisa ditemui.
Akhirnya, pelapor yang merasa dirugikan dan ditipu melaporkannya ke polisi.
"Kini masih kumpulkan keterangan saksi, dan pastinya terlapor akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku," tegas Lely.